SIDOARJO | DN – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi memberlakukan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pola Work from Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8/4203/438.1.3.1/2026 yang ditandatangani Bupati Sidoarjo Subandi, dan mulai efektif per 1 April 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri terkait efisiensi energi sekaligus peningkatan produktivitas birokrasi. Subandi menegaskan, WFH bukan berarti kelonggaran kinerja. “ASN tetap wajib memenuhi target, menjaga disiplin, dan melaksanakan tugas sesuai aturan,” ujarnya.








