Kontroversi Penetapan Pengurus HIPPA Tirto Sandang Pangan: Dugaan Pelanggaran AD/ART dan Penyalahgunaan Anggaran

  • Whatsapp

TUBAN | DN – Proses penetapan pengurus dan panitia kerja (Pokja) Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Tirto Sandang Pangan di Desa Kedungsuko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, menuai kritik dari warga. Sejumlah pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi diduga terjadi dalam mekanisme pembentukan panitia seleksi dan pemilihan pengurus baru.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Beberapa warga yang tergabung dalam HIPPA mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap cara panitia seleksi dibentuk. Mereka menilai bahwa hak anggota petani dalam penentuan kepanitiaan tidak diakomodasi secara adil, yang berpotensi merugikan demokrasi internal organisasi.

“Pengurus yang ditetapkan melalui panitia yang tidak sah jelas melanggar aturan organisasi. Ini sangat disayangkan,” ujar salah seorang anggota HIPPA yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut, warga juga mempertanyakan kecepatan dan urgensi pengangkatan panitia pemilihan, yang mereka sebut dilakukan secara tergesa-gesa tanpa transparansi yang cukup. Keputusan ini semakin disorot mengingat pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Kedungsuko, Soeharto, diduga tidak memberikan keterbukaan informasi dalam proses tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *