Suhardi Kusumo Ongko, SH, penasihat hukum korban, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami memahami beban kerja penyidik yang mungkin cukup tinggi. Namun kami berharap kasus ini segera dituntaskan dan supaya tidak ada perkara serupa di wilayah hukum Bojonegoro ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika proses penyidikan dirasa terlalu lambat, pihaknya tidak menutup kemungkinan melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri agar dilakukan tindakan terhadap penyidik. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penanganan perkara dan memastikan hak-hak korban tidak terabaikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat JP adalah pejabat desa yang seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Proses hukum yang transparan dan tegas diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi desa serta mencegah terulangnya praktik serupa di kemudian hari. [Tim Media]








