Pasal 372 KUHP menjerat pelaku penggelapan barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya secara melawan hukum, dengan ancaman hukuman serupa.
Selain itu, sebagai pejabat publik, seorang kepala desa juga terikat pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan prinsip akuntabilitas dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Jika terbukti bersalah, selain sanksi pidana, JP berpotensi dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut informasi yang dihimpun, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. JP juga telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyidikan.








