BOJONEGORO | DN – Proses hukum terhadap seorang oknum Kepala Desa berinisial JP dari Kabupaten Tuban terus bergulir. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Polres Bojonegoro kini memasuki tahap gelar perkara setelah serangkaian pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Satreskrim.
Laporan Polisi dengan nomor LP-B/105/IX/2025/SPKT Polres Bojonegoro/Polda Jawa Timur, tertanggal 30 September 2025, mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 5 Januari 2024.
Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.








