“Patroli rutin ini adalah wujud nyata dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polresta Malang Kota terutama saat tahapan Pilkada 2024,” ujarnya.
Kompol Wiwin mengatakan penindakan terhadap penjual miras ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang dipicu oleh konsumsi alkohol.
Saat ini, seluruh barang bukti yang disita telah diamankan di Mako Polresta Malang Kota untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
“SBP ditindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan aturan yang berlaku ,”pungkas Kompol Wiwin.








