“Saat operasi, kami menemukan seorang penjual minuman beralkohol golongan B dan C yang diduga melanggar aturan.” Ungkap Kompol Wiwin, Minggu (1/9).
Penjual miras tersebut berinisial SBP (27), warga Jl. Raya Candi II kedapatan menjual berbagai jenis minuman keras tanpa izin.
“Kami berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 23 botol Soju, 33 botol Vodka Sky, dan 1 botol Gordon,” kata Kompol Wiwin.
Kasat Samapta Polresta Malang Kota menambahkan bahwa tindakan penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menekan peredaran minuman keras yang dapat memicu gangguan kamtibmas.








