Bupati Subandi berharap seluruh aparatur desa memiliki pemahaman yang utuh terhadap regulasi baru ini, sehingga implementasi di lapangan berjalan efektif tanpa kendala administratif.
“Dengan sinergi yang kuat, saya yakin Sidoarjo akan semakin maju dan mandiri,” pungkasnya.
Perbup Nomor 1 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran LKD sebagai mitra strategis pemerintah. Dengan regulasi yang lebih jelas, pengelolaan anggaran yang transparan, serta dukungan perlindungan sosial, diharapkan pembangunan desa di Sidoarjo dapat berjalan lebih efektif, partisipatif, dan akuntabel. [SWD]








