Aturan Baru LKD Diluncurkan, Bupati Subandi Ingatkan: Jangan Ada Penyalahgunaan Anggaran Desa!

  • Whatsapp

Ia juga memberikan peringatan keras terkait pengelolaan anggaran desa. “Penggunaan anggaran harus dilakukan secara bijak dan tepat sasaran. Jangan ada pemborosan apalagi penyalahgunaan. Anggaran adalah instrumen nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Penguatan LKD melalui Perbup ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa desa memiliki hak untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri berdasarkan prakarsa masyarakat. Selain itu, pengelolaan anggaran desa juga diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *