SIDOARJO | DN – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai payung hukum baru untuk memperkuat peran Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD). Sosialisasi yang digelar di Pendopo Delta Wibawa pada Rabu (4/3/2026) ini dibuka langsung oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, dan dihadiri oleh para Camat serta Kepala Desa se-Kabupaten Sidoarjo.
Peraturan terbaru ini merupakan perubahan kedua atas Perbup Nomor 46 Tahun 2020, dengan tujuan meningkatkan kapasitas LKD agar lebih kuat, transparan, dan akuntabel. Dalam arahannya, Bupati Subandi menegaskan bahwa LKD bukan sekadar pelengkap, melainkan wadah utama partisipasi warga dalam pembangunan.
“LKD harus menjadi motor penggerak gotong royong dan jembatan aspirasi masyarakat. Kita ingin lembaga ini solid dalam mendukung program pembangunan desa maupun kelurahan,” tegas Subandi.
Bupati Subandi menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada sinergi antara kebijakan pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu, Perbup ini diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 agar implementasi di lapangan berjalan efektif.








