Aturan Baru LKD Diluncurkan, Bupati Subandi Ingatkan: Jangan Ada Penyalahgunaan Anggaran Desa!

  • Whatsapp

Apabila terjadi penyalahgunaan anggaran, aparat desa dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001), dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang berat.

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh jajaran BPJS Ketenagakerjaan, yang menunjukkan adanya perhatian terhadap aspek perlindungan sosial bagi para pengurus lembaga di tingkat desa. Kehadiran BPJS diharapkan mampu memberikan jaminan kerja dan perlindungan bagi aparatur desa yang terlibat aktif dalam LKD.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *