PANGKALPINANG | DN – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Bangka Belitung mengecam keras dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis yang terjadi di Kabupaten Bangka. Kasus ini menimpa Frendy Primadana, kontributor TVOne Babel, bersama dua rekannya saat meliput di gudang PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) pada Sabtu (7/3/2026).
Sekretaris IJTI Babel, Haryanto, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi. “Kami mendesak aparat segera menangkap pelaku. Pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apa yang terjadi sudah melampaui batas kewajaran,” ujarnya.








