IJTI Desak Polisi Usut Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis di Bangka

  • Whatsapp

IJTI mencatat sedikitnya empat dugaan pelanggaran pidana dalam insiden tersebut: penghalangan kerja jurnalistik, penyekapan, pemukulan, dan ancaman pembunuhan. Haryanto menekankan bahwa ancaman pidana atas tindakan menghalangi kerja pers sudah jelas, yakni hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Peristiwa bermula ketika Frendy bersama Dedy Wahyudi (BERITAFAKTA.COM) dan Wahyu Kurniawan (SUARAPOS.COM) mendatangi gudang PT PMM untuk memastikan informasi adanya keributan. Saat mengambil gambar truk perusahaan, sopir diduga tidak terima dan melakukan pemukulan. Situasi semakin tegang ketika satpam perusahaan menarik baju Frendy hingga terjatuh, disertai ancaman pembunuhan. Dalam kondisi tertekan, Frendy dan Dedy bahkan dipaksa membuat video klarifikasi permintaan maaf.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *