LAMONGAN – DN | Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosono menuai polemik. Alih-alih memberi kepastian hukum, proses sertifikasi diduga tidak mengikuti prosedur, sehingga sertifikat hak milik (SHM) terbit atas nama pihak yang bukan ahli waris sah. Korban, Masamah, warga Desa Trosono, mengaku tidak pernah dilibatkan dan mendapati tanah waris orang tuanya, almarhumah Patemah, telah bersertifikat atas nama ipar/keponakannya.
Masamah menyatakan kekecewaan terhadap kinerja Pokmas PTSL dan kepala desa. Ia terkejut saat mengetahui sawah waris peninggalan Patemah telah menjadi SHM atas nama Ajinoto melalui PTSL 2023–2024, tanpa persetujuan ahli waris. Saat dimintai penjelasan, Kepala Desa Trosono, Sutrisno, mengaku turut heran karena bukti asal perolehan tanah disebut tidak jelas atau tidak tersedia.








