LAMONGAN | DN – Universitas Islam Lamongan (Unisla) memberikan klarifikasi tegas terkait isu dugaan penyimpangan dana program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah senilai Rp7,7 miliar yang kembali mencuat ke publik. Pihak kampus memastikan seluruh persoalan terkait tata kelola anggaran tersebut telah diselesaikan sejak tahun 2023.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama Unisla, Winarto Eka Wahyudi, menyatakan bahwa penyelesaian masalah telah dilakukan melalui mekanisme pengembalian dana, sesuai dengan rekomendasi resmi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
“Seluruh dana sudah kami kembalikan. Bukti pelaporannya pun telah kami kirimkan ke Itjen, LLDIKTI, Polda, Polres, hingga Kejati pada 2023 lalu,” ujar Winarto kepada awak media, Kamis (9/7/2026).
Winarto menambahkan, pengembalian dana dilakukan langsung ke kas negara dan kepada mahasiswa yang berhak. Ia juga menegaskan bahwa kepercayaan kementerian terhadap Unisla masih terjaga, dibuktikan dengan tetap mengalirnya kuota KIP Kuliah untuk kampus tersebut hingga saat ini. “Jika belum selesai, kami tidak mungkin mendapatkan kuota KIP lagi. Fakta ini membuktikan komitmen profesional kami,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Erfan Nurcahyo, membenarkan bahwa laporan masyarakat terkait dana Bidikmisi dan KIP Kuliah Unisla yang sempat masuk ke Kejari Lamongan telah dicabut oleh pelapor.
Dalam keterangannya di ruang kerja, Jumat (10/7/2026), Erfan menjelaskan bahwa berdasarkan berkas evaluasi tahun 2024, pelapor mencabut aduan di tingkat kabupaten pada 25 Januari 2023. Laporan tersebut kemudian dialihkan langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sehari setelahnya, yakni 26 Januari 2023.
“Berdasarkan berkas yang ada, pelapor menyampaikan bahwa laporannya di Kejari Lamongan telah dicabut untuk difokuskan ke Kejati Jatim,” ungkap Erfan.
Meski laporan di tingkat daerah telah ditarik, Kejari Lamongan menyatakan tetap melakukan koordinasi untuk memantau perkembangan kasus ini. Pihaknya berencana melakukan pendalaman mengenai status penanganan perkara di tingkat yang lebih tinggi, termasuk koordinasi dengan Kejati Jatim dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna memastikan tindak lanjut administratif maupun hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. [Bed]








