Pekerjaan Irpom Rampung, SPJ Lengkap, Hak Pencairan 30 Persen Poktan di Lamongan Belum Cair

  • Whatsapp

LAMONGAN | DN – Sejumlah Kelompok Tani (Poktan) penerima program Irigasi Perpompaan (Irpom) Tahun Anggaran 2026 di wilayah Kecamatan Sambeng dan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, mempertanyakan belum dicairkannya dana tahap kedua sebesar 30 persen.

Keluhan tersebut muncul setelah pekerjaan fisik di sejumlah lokasi penerima manfaat dinyatakan telah rampung. Para pengurus kelompok tani juga menyebut dokumen administrasi dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) telah diselesaikan serta diserahkan kepada instansi terkait.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Namun, hak pencairan dana tahap kedua hingga kini belum diterima oleh kelompok yang telah menyelesaikan pekerjaan secara penuh.

Informasi yang diterima menyebutkan, proses pencairan masih berkaitan dengan penerapan mekanisme tanggung renteng. Dengan mekanisme tersebut, kelompok yang pekerjaannya telah mencapai 100 persen disebut harus menunggu hingga seluruh paket pekerjaan Irpom di wilayah terkait dinyatakan selesai.

Kondisi itu dikeluhkan sejumlah pengurus Poktan karena mereka telah menyelesaikan pekerjaan dan memenuhi kelengkapan administrasi, tetapi belum dapat menerima sisa dana sesuai tahapan pencairan.

“Pekerjaan kami sudah selesai total dan berkas SPJ juga sudah diserahkan lengkap. Namun, kami mendapat penjelasan bahwa pencairan masih harus menunggu seluruh desa selesai. Ini cukup memberatkan karena dana tersebut dibutuhkan untuk menyelesaikan kewajiban pembiayaan selama pelaksanaan pekerjaan,” ujar salah satu pengurus Poktan.

Menurut kelompok tani, keterlambatan pencairan tersebut berdampak terhadap arus kas di lapangan. Sejumlah kewajiban yang sebelumnya dikeluarkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan Irpom belum seluruhnya dapat diselesaikan karena dana tahap kedua belum diterima.

Para penerima manfaat pun mempertanyakan dasar penerapan mekanisme tanggung renteng tersebut. Mereka berharap ada penjelasan resmi mengenai apakah mekanisme pencairan secara bersama-sama tersebut merupakan ketentuan yang memang ditetapkan dalam petunjuk teknis program atau merupakan kebijakan teknis pada tingkat pelaksana daerah.

Pertanyaan tersebut dinilai penting agar kelompok tani yang telah menyelesaikan pekerjaan, memenuhi persyaratan administrasi, dan telah melalui proses verifikasi mendapatkan kepastian mengenai jadwal pencairan dana.

Secara prinsip, pencairan bantuan berdasarkan tahapan pekerjaan semestinya memiliki mekanisme dan persyaratan yang jelas, termasuk mengenai hubungan antara capaian masing-masing penerima manfaat dengan penyelesaian paket pekerjaan lainnya. Karena itu, dasar aturan penerapan sistem tanggung renteng perlu dijelaskan secara terbuka kepada para kelompok penerima.

Jika pencairan memang harus menunggu seluruh pekerjaan selesai, kelompok tani meminta agar ketentuan tersebut disampaikan secara resmi beserta dasar hukumnya. Sebaliknya, apabila kelompok yang telah memenuhi seluruh persyaratan dapat diproses secara individual, mereka berharap pencairan segera dilakukan tanpa menunggu kelompok lain yang masih menyelesaikan pekerjaan.

Hingga berita ini ditulis, persoalan tersebut masih membutuhkan penjelasan resmi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lamongan maupun pihak terkait lainnya, khususnya mengenai dasar mekanisme pencairan dana tahap kedua sebesar 30 persen.

Kelompok tani berharap adanya kepastian dan transparansi dalam proses pencairan sehingga kewajiban pembiayaan yang telah dikeluarkan selama pembangunan Irpom dapat segera diselesaikan. [AT]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *