Tonny S Hidayat: Kades Korupsi Potensi Besar Dilaporkan Kejaksaan Imbas Mendes PDT

  • Whatsapp

“Kami ingatkan kepada wartawan di seluruh Indonesia, jangan menerima uang receh dari Kepala Desa yang terindikasi korupsi Dana Desa. Beritakan seluas-luasnya, biarkan masyarakat menilai. Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999,” ujar Tonny.

Begitu pun kami selaku LSM, lanjut Tonny, kami memiliki hak untuk memonitor kegiatan instansi atau lembaga pemerintah yang telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami berhak meminta data laporan pertanggungjawaban pekerjaan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *