Polisi mencatat barang curian berupa:
- 1 keping emas batangan 10 gram (22 karat, penghargaan Petrokimia).
- 3 gelang emas dengan total berat 6,7 gram.
- 4 cincin emas dengan total berat 3,7 gram.
Dalam penyidikan terungkap, emas hasil curian segera dijual melalui Facebook dengan sistem COD. Dari transaksi tersebut, tersangka memperoleh Rp 26,3 juta. Saat ditangkap, polisi mengamankan uang tunai Rp 22 juta, kotak perhiasan, serta surat-surat emas milik korban.
Kini MI mendekam di sel tahanan Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih waspada.








