NGAWI |DN – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026, Polsek Bringin Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus kepemilikan minuman keras (miras) jenis arak jowo tanpa izin di wilayah Desa Dero, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, pada Jumat malam (27/2/2026).
Kapolsek Bringin AKP Sulis Baskoro melaporkan bahwa pengungkapan tersebut berawal saat anggota piket jaga melaksanakan patroli Harkamtibmas sekitar pukul 20.30 WIB, dan melihat gerak-gerik seorang pemuda yang mencurigakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu botol bekas air mineral ukuran 1500 ml yang berisi minuman keras jenis arak jowo.
Pemuda berinisial MNH (19), warga Kecamatan Bringin, mengakui bahwa minuman keras tersebut adalah miliknya dan disimpan untuk dikonsumsi sendiri tanpa izin dari pejabat berwenang.
Petugas kemudian mengamankan terlapor beserta barang bukti ke Mapolsek Bringin guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.








