LAMONGAN | DN – Upaya pelarian MI (27), warga Kecamatan Kembangbahu, akhirnya terhenti. Ia ditangkap Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Kembangbahu setelah terbukti melakukan pencurian emas di sebuah rumah di Desa Katemas, Sabtu (28/02/2026).
Peristiwa pencurian terjadi Jumat siang (13/02), ketika lingkungan sekitar dalam keadaan sepi. Melihat rumah korban kosong, tersangka langsung melancarkan aksinya.








