LAMONGAN | DN — Dugaan penyimpangan anggaran program ketahanan pangan (Ketapang) tahun anggaran 2025 di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, kian mengemuka. Investigasi lapangan yang dilakukan oleh Tim Investigasi Lintas Media (TILM) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana desa.
Informasi awal diperoleh TILM dari laporan masyarakat yang masuk ke salah satu anggota tim. Berdasarkan temuan awal, minimnya transparansi di lingkungan Pemerintah Desa Girik menjadi sorotan utama. Tidak adanya papan informasi publik seperti banner APBDes di balai desa diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat.
Dalam upaya menggali data, TILM dua kali mendatangi Kantor Desa Girik. Namun, Kepala Desa Lilis Purwanti tidak berhasil ditemui. Komunikasi melalui WhatsApp sempat menghasilkan janji pertemuan, tetapi dibatalkan sepihak oleh Lilis dengan alasan menghadiri rapat di kota. Ketidakhadiran ini menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen aparatur desa dalam memberikan klarifikasi.








