Skandal Ketapang Desa Girik: Dana Pangan Diduga Disulap Jadi Ladang Korupsi!

  • Whatsapp

Jika terbukti adanya penyalahgunaan anggaran, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Atas temuan ini, TILM berencana melibatkan tim advokasi untuk melaporkan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum. Penyelidikan lanjutan diharapkan dapat dilakukan secara transparan demi memastikan keadilan dan akuntabilitas bagi masyarakat Desa Girik. [TILM]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *