Sertipikat Hak Milik Terbit Diata Tanah Kas Desa

  • Whatsapp
Sertipikat Hak Milik Terbit Diata Tanah Kas Desa

“Kan sudah ada kesepakatan dengan pihak desa untuk mengembalikan. Dalam perkara ini,”ujar Ipda Andi

Ipda Andi berharap, pihak Polres Lamongan selaku APH (Aparat Penegak Hukum) mengimbau kepada masyarakat, bahwa jika mengajukan permohonan sertipikat harus mengikuti peraturan yang ada.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Lebih lanjut, ia menghimbau agar hati – hati dan teliti dulu riwayat tanah tersebut sebelum diajukan untuk memohon sertipikat baik berasal dari jual beli, hibah serta waris, agar nantinya setelah sertipikat jadi tidak sampai menimbulkan perkara hukum.

“saya berpesan atas kejadian ini, Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman,” pesannya.

Berdasarkan data yang dihimpun, surat tanda terima laporan/pengaduan masyarakat nomor STTLPM/121/IV/SAT RESKRIM/2024/SPKT/Polres Lamongan.

Dilakukannya pelaporan pada 1 April 2024 atas nama pelapor Uyun Afidah (23) warga desa Sidomukti, Kembangbau, Lamongan kepada terlapor kepala desa Sidomukti Susanto (45) atas dugaan penggelapan sertipikat tanah SHM ke SPKT Polres Lamongan. [J2]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *