Selain itu, pelapor yang mengakui tanah kas desa itu miliknya sebelumnya disuruh desa untuk mengerjakan lahan tersebut bersama warga yang lain juga diberikan kopensasi masing – masing sebesar Rp. 1,7 juta sebagai ganti rugi tanah kas desa diambil alih desa dan difungsikan untuk embung atau telaga demi kepentingan masyarakat desa.
“Selanjutnya pak Kades mendampingi pelapor datang ke Polres untuk mencabut laporan dan kemudian datang ke ATR/BPN untuk melakukan perubahan luas dan gambar sertipikat tanah kas desa sekaligus penghapusan sertipikat SHM yang telah terbit atas nama Uyun Afidah,” pungkasnya.
Kanit l Pidum Polres Lamongan, Iptu Sunandar ketika dikonfirmasi terpisah, pihaknya membenarkan bahwa laporan ini sudah dicabut oleh pelapor.
“Iya benar sudah dicabut laporannya oleh pelapor (Uyun).” ujarnya
Selanjutnya Kanit l Pidum Polres Lamongan, Iptu Sunandar melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya dijelaskan, bahwa sebelum pecabutan laporan di Polres Lamongan, dari keterangan Kades disampaikan telah dilakukan mediasi di pemerintah desa setempat dengan mufakat laporan akan dicabut dengan sejumlah ganti rugi yang dituangkan dalam berita acara surat pernyataan.
Saat ditanya status hukum diduga yang menyerobotkan, bagaimana prosesnya?








