Kasus ini mencerminkan pentingnya koordinasi antara BPN dan pemerintah desa dalam pelaksanaan program nasional. Sertifikat tanah bukan sekadar dokumen, melainkan bukti legal atas hak milik warga yang dijamin oleh negara.
Bojonegoro sendiri merupakan salah satu kabupaten dengan alokasi besar program PTSL sejak 2019. Oleh karena itu, penyelesaian polemik di Desa Sambongrejo menjadi ujian integritas bagi pelaksana program di daerah.
“Transparansi data dan komunikasi terbuka adalah jalan keluar terbaik agar kepercayaan masyarakat terhadap program PTSL tidak luntur,” kata seorang tokoh masyarakat setempat. [Tim Media]








