Sementara itu, Mia, pendamping program PTSL dari BPN Bojonegoro, menegaskan bahwa seluruh sertifikat telah diserahkan melalui pemerintah desa, termasuk yang sempat direvisi karena kesalahan penulisan.
Program PTSL diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Dalam pelaksanaannya, transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama, sejalan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau penggelapan dokumen, pelaku dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.
“Kami berharap BPN dan pemerintah desa duduk bersama membuka data penerima sertifikat secara terbuka,” ujar salah satu warga yang telah menunggu lebih dari lima tahun.








