Seorang supir asal Kecamatan Pare, berinisial SA (27) ditangkap petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Ia diamankan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu

  • Whatsapp

“SA in membeli sabu ke WSP, dua gram dengan harga Rp1,8 juta. Sabu tersebut dengan alasan untuk dikonsumsi sendiri oleh SA dirumah Gedangsewu,”ucap AKP Sriati.

Akibat dari perbuatannya, terduga pelaku SA terkena dugaan pasal 114 Ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Yang bersangkutan yakni SA dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut,”tandasnya.[Red/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *