“SA in membeli sabu ke WSP, dua gram dengan harga Rp1,8 juta. Sabu tersebut dengan alasan untuk dikonsumsi sendiri oleh SA dirumah Gedangsewu,”ucap AKP Sriati.
Akibat dari perbuatannya, terduga pelaku SA terkena dugaan pasal 114 Ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yang bersangkutan yakni SA dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut,”tandasnya.[Red/Yud]








