Seorang Pria Setubuhi Anak di Bawah Umur, Ngakunya Suka Sama Suka

  • Whatsapp

Adapun modus operandi, lanjut Siswati, SA sengaja mengajak korban pacaran lewat handphone, ketika sudah luluh pelaku langsung mengajak korban untuk lari dari rumah.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. [Thos]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *