“Sekitar pukul 19.00 wib, petugas mendapati seseorang di teras rumah di Dusun Wotan dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diperoleh. Pelaku kemudian ditangkap, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana peredaran gelap obat keras jenis Dobel L,” jelas IPDA Hamzaid.
“Pelaku diketahui membeli obat keras jenis Dobel L untuk diedarkan kembali. Seluruh barang bukti dan pelaku kini diamankan di Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.” lanjutnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi pelaku terkait kasus ini berupa pidana penjara dan denda yang diatur dalam perundang-undangan tersebut.








