LAMONGAN | MDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat keras jenis Dobel L dengan menangkap seorang pelaku berinisial DB di Dusun Wotan, Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, pada Jumat (15/11/24) sekitar pukul 19.00 wib.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 81 bungkus plastik berisi total 1.800 butir obat berlogo LL, satu botol putih, uang tunai sebesar Rp300.000, satu kardus kecil, satu bendel plastik klip kosong, dan satu unit handphone. (17/11/24)
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap obat keras. Petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.








