Satresnarkoba Polres Lamongan Gerebek Residivis Pengedar Sabu dan Ekstasi, Puluhan Gram Narkoba Disita!”

  • Whatsapp

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah disita di Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.” tambahnya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

” Faktanya, BK merupakan Residivis kasus yg sama yang ditangani Polda Jatim dan telah menjalani hukuman dari tahun 2022 sampai 2025.” tutupnya.

Petugas juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. [NH]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *