LAMONGAN | DN – Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial BK (28), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Kasus terungkap pada Kamis malam, (07/05) sekitar pukul 20.30 WIB di depan rumah kontrakan tersangka yang berada di Jalan Raya Babat–Bojonegoro, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Penangkapan dilakukan setelah petugas Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto,S.E.,M.H melalui Kasihumas IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan adanya penangkapan tersebut.








