TUBAN | DN – Jajaran Polsek Jatirogo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Dua pelaku yang diduga merupakan spesialis pencurian sepeda motor berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Muhammad Wahid Baidowi (26), warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, dan Dandi Abdul Karim (24), warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Meski berasal dari daerah berbeda, keduanya diketahui tinggal di Kabupaten Blora.
Kapolsek Jatirogo IPTU M. Arif Nugroho mengatakan, kedua pelaku memiliki modus sederhana namun kerap memakan korban, yakni mengincar sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya dengan kunci kontak masih menempel.
“Memang mereka spesialis curanmor dengan sasaran kendaraan yang kuncinya masih menancap,” ujar IPTU Arif Nugroho, Selasa (12/5/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban, Dwi Cahyono, warga Desa Ngepon, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi S 6280 FU.
Saat kejadian, korban memarkir motornya di halaman rumah dalam keadaan kunci kontak masih terpasang. Tak lama kemudian, kendaraan tersebut raib digondol pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Menerima laporan tersebut, petugas Polsek Jatirogo segera melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Kabupaten Blora.
“Keduanya berhasil diamankan setelah ada laporan dari warga Desa Ngepon yang kehilangan motornya,” jelas Kapolsek.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario hasil curian lengkap dengan STNK dan kunci kontak. Selain itu, petugas juga menyita satu unit Honda Verza nomor polisi K 5906 AAE yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Untuk barang bukti, kami mengamankan dua sepeda motor, satu merupakan hasil curian dan satu lagi dipakai pelaku saat beraksi,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, serta di Kecamatan Kalitidu dan Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polsek Jatirogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan meski hanya diparkir dalam waktu singkat. [J2]








