Menteri Imipas Turunkan Itjen Usut Pembebasan Bersyarat Mas Bechi, Ancam Cabut PB Jika Ada Intimidasi

  • Whatsapp

JOMBANG | DN – Polemik pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus kekerasan seksual, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, memicu respons tegas dari pemerintah. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto secara resmi memerintahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) kementeriannya untuk mengaudit secara menyeluruh proses hukum administratif, mulai dari pemberian remisi hingga keluarnya izin pembebasan bersyarat bagi mantan santri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah tersebut.

Langkah investigasi ini diambil menyusul gelombang kritik publik, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menilai kebijakan pembebasan lebih awal ini berpotensi mencederai rasa keadilan para korban. Menanggapi hal tersebut, Menteri Agus menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban tetap menjadi prioritas utama meskipun pemenuhan hak-hak warga binaan telah diatur dalam undang-undang.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Kami pahami betul apa yang menjadi kekhawatiran korban. Kami setuju bahwa pemberian hak warga binaan tidak boleh mengabaikan sisi perlindungan korban,” ujar Agus, Kamis (24/9/2026). Ia memastikan Tim Itjen tidak hanya menyoroti kasus Bechi secara spesifik, tetapi juga mengevaluasi mekanisme usulan remisi, cuti bersyarat, hingga cuti menjelang bebas yang diajukan berjenjang dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) hingga Kantor Wilayah.

Tidak tanggung-tanggung, Menteri Agus melayangkan ancaman keras. Ia memastikan status pembebasan bersyarat Bechi dapat dicabut seketika apabila ditemukan adanya indikasi intimidasi, ancaman, atau tindakan meresahkan yang diarahkan kepada korban maupun keluarganya. Selama masa bimbingan, Bechi yang berstatus sebagai klien pemasyarakatan tetap wajib berada dalam pengawasan ketat Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Sebelumnya, sorotan tajam juga dilontarkan oleh Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma’rifah. Ia mempertanyakan dasar pertimbangan hukum yang membuat Bechi bisa keluar lebih cepat dari vonis awal tujuh tahun penjara dari Pengadilan Negeri Surabaya. MUI mendesak agar ruang gerak Bechi dibatasi secara ketat, termasuk larangan kembali ke lingkungan pesantren atau berinteraksi langsung dengan para santri, serta menuntut adanya pernyataan tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, pihak Lapas Kelas I Malang memberikan penjelasan rinci terkait prosedur administratif yang dilalui Bechi. Kalapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar mengungkapkan bahwa Bechi telah menjalani dua pertiga masa pidananya pada Juli 2025, yang dihitung sejak penahanan pertamanya pada 8 Juli 2022.

Berdasarkan data lapas, Bechi mengantongi total remisi sebanyak 16 bulan 105 hari selama menjalani masa hukuman. Usulan pembebasan bersyarat tersebut akhirnya disetujui melalui SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025, dan resmi menghirup udara luar dengan status klien pemasyarakatan sejak 20 Agustus 2025.

Dengan status tersebut, Bechi diwajibkan untuk rutin melapor dan menjalani pembimbingan di Bapas Malang hingga masa percobaannya berakhir pada 1 Desember 2028. Pihak kementerian pun membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan media untuk turut serta mengawasi pelaksanaan program pembebasan bersyarat ini demi menjamin transparansi serta keadilan hukum. [STS]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *