Berkat kerja keras Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan yang berkoordinasi dengan Resmob Polda Bali, tersangka akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Badung, Bali.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka juga diketahui pernah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Surabaya sebanyak satu kali.
“Saat ini tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).” tambahnya.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan, memastikan kunci tidak diletakkan sembarangan, serta menggunakan kunci ganda guna meminimalisir tindak kejahatan curanmor. [NH]








