LAMONGAN | DN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) kendaraan roda dua yang terjadi di wilayah Kota Lamongan.
Pelaku sempat melarikan diri hingga ke Pulau Bali sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Jaka Tingkir beserta Resmob Polda Bali di Wilayah Badung Bali.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu pagi, (24/09/2025) sekira pukul 06.30 WIB di teras Warung Kopi di kelurahan Banjarmendalan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Korban diketahui berinisial FM (47), warga Kelurahan/Desa Sidokumpul, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).








