Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan, “berdasarkan laporan, pada Selasa malam, (23/09/2025) pukul 23.00 WIB, saksi berinisial D memarkir sepeda motor milik korban dengan jenis Honda Vario Nopol S 492x JAI di halaman teras warung kopi di Kelurahan Banjarmendalan.” jelasnya.
“Keesokan harinya, Rabu pagi sekitar pukul 06.30 WIB, korban terbangun dan mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di teras warung telah hilang.” lanjutnya.
Korban sempat berupaya mencari di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui tersangka berinisial HM (29), warga Kelurahan Sumberagung, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, melakukan aksi pencurian dengan cara membuka gerbang warung, kemudian mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas tikar sebelum membawa kabur kendaraan milik korban.
Setelah berhasil menguasai sepeda motor hasil curian, pelaku menjualnya ke wilayah Tanah Merah, Bangkalan, Madura. Selanjutnya, tersangka melarikan diri ke Bali untuk menghindari kejaran petugas.








