Pemberantasan Narkotika di Tuban: 6 Tersangka Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

  • Whatsapp

TUBAN | DN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tuban sukses menggulung jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi terpisah, petugas berhasil membongkar empat kasus sekaligus dengan mengamankan enam orang tersangka yang terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 14,85 gram serta 19 butir pil ekstasi seberat 13,02 gram.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kasat Narkoba Polresta Tuban, AKP Harjo, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen total kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram di Kabupaten Tuban.

Pada kasus pertama, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial FH. Dari tangan FH, polisi menyita sabu seberat 3,33 gram beserta 19 butir pil ekstasi seberat 13,02 gram.

“Kemudian untuk kasus kedua, kami mengamankan tiga tersangka sekaligus, yakni YTA, YDS, dan TA. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 5,63 gram, tiga unit ponsel, satu unit sepeda motor, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp150 ribu,” ujar AKP Harjo dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).

Tak berhenti di situ, petugas bergerak cepat mengungkap kasus ketiga dengan menangkap tersangka berinisial S, yang merupakan warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Dari tangan S, petugas menyita sabu seberat 4,13 gram. Sementara pada kasus keempat, polisi meringkus tersangka LKA bersama barang bukti sabu seberat 1,76 gram.

AKP Harjo membeberkan bahwa jaringan ini memanfaatkan teknologi digital dalam menjalankan bisnis haram mereka guna mengelabui petugas.

“Para tersangka ini mengedarkan narkoba secara online. Transaksinya dilakukan secara daring, kemudian penyerahan barangnya menggunakan sistem ranjau (diletakkan di lokasi tertentu),” jelasnya.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar,” tegas AKP Harjo.

Pihak Satresnarkoba Polresta Tuban kembali menegaskan komitmennya untuk menutup rapat ruang gerak para bandar dan pengedar demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

“Jangan coba-coba mengonsumsi, apalagi mengedarkan narkoba di wilayah hukum kami. Pasti akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” pungkas AKP Harjo. [J2]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *