Korban langsung berusaha mengejar pelaku dengan meminjam sepeda motor tetangga, namun usaha tersebut gagal. Kejadian ini menimbulkan kerugian sebesar Rp 17.000.000 dan membuat korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandat.
Kapolsek Kandat, Iptu Abdul Azis, melalui Kanit Reskrim Aipda Rahmanzah, mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan rekaman CCTV yang menunjukkan ciri-ciri pelaku, kendaraan, dan helm yang digunakan oleh pelaku.
Berdasarkan informasi yang didapat, pada 31 Januari 2025, polisi berhasil menangkap Wahyudianto di wilayah Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
“Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama Sato Jaenuri. Keduanya diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di beberapa lokasi, termasuk di Kecamatan Kandat, Ngadiluwih, Kras, Mojo, dan Kabupaten Nganjuk,” ujar Aipda Rahmanzah, dalam keterangan tertulis yang diterima tingkap.co, minggu pagi (02/02/2025).








