-
Tersangka FH: Diamankan bersama barang bukti 3,33 gram sabu dan 19 butir ekstasi seberat 13,02 gram.
-
Tersangka YTA, YDS, dan TA: Jaringan tiga orang dengan barang bukti 5,63 gram sabu, tiga unit ponsel, satu unit sepeda motor, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp150 ribu.
-
Tersangka S: Warga Kecamatan Semanding dengan barang bukti 4,13 gram sabu.
-
Tersangka LKA: Diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,76 gram.
Para pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 menteri atau Rp10 miliar.
Kasat Narkoba AKP Harjo menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti nyata komitmen Korps Bhayangkara untuk menutup rapat ruang gerak para bandar dan pengedar. “Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Tuban,” pungkasnya. [J2]








