Polresta Tuban Ringkus Mahasiswi Surabaya Terlibat Sindikat Pencurian 5 Swalayan Besar di Tuban

  • Whatsapp

TUBAN | DN – Hanya dalam waktu dua hari setelah resmi memimpin Polresta Tuban, Kombespol Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., langsung menunjukkan taji dan komitmen kuatnya dalam menjaga keamanan wilayah. Jajaran Polresta Tuban sukses membongkar serangkaian kasus menonjol, mulai dari sindikat pencurian pemberatan (curat) lintas kota, kasus kekerasan seksual terhadap anak, hingga peredaran gelap narkotika.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (17/07) sore, Kapolresta Tuban melalui Kasat Reskrim AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menegaskan bahwa gerak cepat ini merupakan wujud nyata keseriusan kepolisian dalam memberikan rasa aman sekaligus menindak tegas segala bentuk kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Tuban.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Sindikat Curat Lintas Kota: Libatkan Mahasiswi Surabaya Kasus menonjol pertama yang dibeberkan adalah aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi secara beruntun di 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP), di mana 5 TKP di antaranya berada di wilayah hukum Polresta Tuban. Tiga tersangka berhasil diringkus, yakni HZB (22), AWS (31) yang merupakan residivis kasus narkoba, serta seorang mahasiswi berinisial RNO (26). Ketiganya merupakan warga Kota Surabaya.

Aksi kejahatan mereka di Tuban dilancarkan secara maraton pada 9 hingga 10 Juli 2026. Sasarannya adalah pusat perbelanjaan dan ritel modern, meliputi Toserba Sunan Drajat Cabang Desa Tunah (Kecamatan Semanding), Toko Watsons Citimall Tuban, Toko Guardian Citimall Tuban, Samudra Supermarket Tuban, dan Toserba Drajat Cabang Desa Gesikharjo (Kecamatan Palang). Akibat penjarahan ini, total kerugian korban mencapai Rp4.182.490.

“Kami berhasil membekuk para pelaku sesaat setelah mereka menjalankan aksi kelimanya,” ujar AKP Bobby Wirawan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kasus Asusila Memilukan: Ayah Tiri Setubuhi Anak hingga Hamil Polresta Tuban juga mengungkap kasus memilukan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban berinisial WRN. Berdasarkan penyidikan mendalam, tersangka diduga telah melancarkan aksi bejatnya hingga 40 kali. Tragisnya, korban kini dalam kondisi hamil dengan usia kandungan memasuki 33 hingga 34 minggu.

Tersangka WRN kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 473 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun,” tegas Kasat Reskrim.

Empat Kasus Narkoba: 6 Tersangka dan Belasan Gram Sabu Disita Di tempat terpisah, Satresnarkoba Polresta Tuban di bawah kepemimpinan Kasat Narkoba AKP Harjo, S.H., berhasil menggulung jaringan peredaran gelap narkotika. Petugas mengamankan enam tersangka (lima laki-laki dan satu perempuan) dari empat kasus berbeda, dengan total barang bukti 14,85 gram sabu serta 19 butir pil ekstasi (13,02 gram).

Rincian pengungkapan kasus narkoba tersebut meliputi:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *