Polres Tuban Bongkar Aksi Bejat Bermodus Spiritual, Abdi Muntahar Dijerat UU TPKS

  • Whatsapp

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada 13 Februari 2026, penyidik Satreskrim Polres Tuban mengeluarkan surat penetapan tersangka bernomor B/2.a/II/RES.1.24/2026/Satreskrim.

Abdi Muntahar dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a dan b, terkait perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *