Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada 13 Februari 2026, penyidik Satreskrim Polres Tuban mengeluarkan surat penetapan tersangka bernomor B/2.a/II/RES.1.24/2026/Satreskrim.
Abdi Muntahar dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a dan b, terkait perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban.








