Polres Tuban Bongkar Aksi Bejat Bermodus Spiritual, Abdi Muntahar Dijerat UU TPKS

  • Whatsapp

TUBAN | DN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban resmi menetapkan Abdi Muntahar (40), warga Dusun Dempel, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dari laporan korban berinisial R.

Kasus bermula pada November 2025, ketika korban melaporkan peristiwa yang dialaminya pada 3 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Rengel. Modus yang digunakan tersangka diduga dengan kedok praktik perdukunan, sehingga korban diperdaya untuk mengikuti ritual yang berujung pada tindakan pelecehan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *