Ia menyatakan, tim dari Reskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak segera melakukan pengejaran dan menemukan kendaraan tersebut yang dimuat dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang untuk diekspor di PT RA.
“Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa PT RA milik tersangka T. Ada dua kontainer yang akan diekspor ke Timor Leste, yang berisi dua kendaraan roda empat dan 34 kendaraan roda dua,” tandas AKBP William.
Dari hasil koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) William mengungkap bahwa sebagian besar kendaraan tersebut merupakan kendaraan jaminan fidusia atau leasing.
“Sebelum diekspor Timur Leste kendaraan-kendaraan ini sebelumnya dikumpulkan di gudang milik tersangka T di wilayah Jawa Tengah,” tutur AKBP William.








