Polres Tanjungperak Berhasil Gagalkan Pengiriman Ranmor Ilegal ke Timor Leste

  • Whatsapp

TANJUNGPERAK|DN  – Kasus penggelapan fidusia dan penadahan kendaraan bermotor ( Ranmor) jaringan internasional berhasil dibongkar oleh pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim.

Diketahui dari tiga tersangka yang diamankan adalah, GB, (48) warga Kabupaten Tegal, AM (37) warga, berdomisili di Kabupaten Klaten T, (47) warga Kabupaten Klaten Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak,AKBP William Cornelius Tanasale mengatakan, terungkapnya komplotan ini berkat adanya laporan dari seorang korban, A, (45) bahwa mobil Daihatsu Gran Max miliknya telah digelapkan oleh seseorang tersangka berinisial GB, pada 5 Juli 2024.

“Dari adanya laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, melakukan serangkaian penyelidikan melalui aplikasi GPS yang masih menempel di mobil Daihatsu, diketahui bahwa kendaraan tersebut berada di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak,” ungkap AKBP William, Jumat (19/7).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *