Ia juga menjelaskan, Kendaraan yang diperoleh komplotan itu, dari hasil penggelapan atau barang yang masih jaminan fidusia, kemudian dibeli dengan harga murah, untuk kelengkapan hanya disertai STNK.
“Selanjutnya, kendaraan-kendaraan tersebut diperbaiki melalui speedometer diubah menjadi hampir 0 km, agar tampak seperti baru lalu kendaraan tersebut diekspor ke Timor Leste,” pungkasnya.
Ketiga komplotan itu bakal dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Atau Pasal 480 KUHPidana junto Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.








