Kades Tirak Hanya Lantik Dua Perangkat, Posisi Sekdes Ngawi Masih Menggantung Buntut Putusan PTUN

  • Whatsapp

NGAWI | DN – Pemerintah Desa Tirak, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, menggelar prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan perangkat desa pada Jumat (18/09/2026) pagi. Namun, dari tiga formasi kosong yang direncanakan, Kepala Desa Tirak, Suprapto, hanya melantik dua posisi saja.

Adapun dua jabatan perangkat desa yang resmi diisi yakni Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan yang dijabat oleh Rizki Dwi Novianti, serta Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan yang diemban oleh Rama Dhanu Pradana. Sementara itu, kursi Sekretaris Desa (Sekdes) terpilih, Rizky Sepehadin, terpaksa ditunda hingga mendapatkan persetujuan resmi dari Bupati Ngawi.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Penundaan pelantikan Sekdes ini tidak lepas dari rentetan konflik dan sengketa yang membayangi proses penjaringan perangkat desa sejak akhir tahun 2025 lalu. Seleksi tersebut sempat menuai gelombang protes keras dari warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Tirak Peduli Demokrasi karena dinilai sarat ketidaktransparanan, dugaan pelanggaran hukum, hingga isu nepotisme lantaran peserta terpilih diduga memiliki hubungan kekeluargaan dengan kepala desa setempat.

Puncak dari kisruh administratif ini berujung pada gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Pemerintah Kabupaten Ngawi, di mana pihak penggugat berhasil memenangkan perkara.

Menanggapi status Sekretaris Desa Tirak yang belum juga dilantik, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi, Arif Syaifudin, memberikan penjelasan saat ditemui di ruang kerjanya. Menurutnya, keputusan penundaan ini berpijak langsung pada amar putusan pengadilan.

“Perintah hakim PTUN adalah mencabut rekomendasi camat. Selanjutnya, Kepala Desa Tirak telah meminta izin dan mengajukan surat rekomendasi pelantikan sekdes kepada Bupati Ngawi, namun hingga kini bupati belum menerbitkannya,” ujar Arif.

Di sisi lain, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Desa Tirak, Drs. Suprapto, terkait alasan penundaan pelantikan Sekdes tersebut tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan enggan memberikan komentar.

Senada dengan Kades, Camat Kwadungan, Didik Hartanto, S.Sos., juga memilih irit bicara saat dimintai keterangan usai acara. Ia menegaskan pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut terkait status jabatan tersebut.

“Menunggu konfirmasi lebih lanjut,” ucap Didik singkat sebelum bergegas memasuki kendaraan dinasnya.

Dengan belum dilantiknya posisi Sekdes Tirak, roda administrasi desa pada jabatan krusial tersebut dipastikan masih menunggu kejelasan dari kebijakan politik dan hukum Pemerintah Kabupaten Ngawi. [Don]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *