Polres Pemalang Tangkap Pria Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Ibu dan Anak di Bawah Umur

  • Whatsapp

Tidak hanya itu, tersangka C juga diduga melakukan pelecehan terhadap ibu dari anak tersebut pada April 2025, dalam kondisi serupa ketika suami korban sedang bekerja.

“Tersangka telah diamankan bersama beberapa barang bukti. Pemeriksaan masih kami lakukan secara menyeluruh guna melengkapi berkas perkara,” tambah Kapolres.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) huruf g jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai perubahan atas UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara, mengingat adanya korban anak di bawah umur dan unsur berulang dalam tindakannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *