Tidak hanya itu, tersangka C juga diduga melakukan pelecehan terhadap ibu dari anak tersebut pada April 2025, dalam kondisi serupa ketika suami korban sedang bekerja.
“Tersangka telah diamankan bersama beberapa barang bukti. Pemeriksaan masih kami lakukan secara menyeluruh guna melengkapi berkas perkara,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) huruf g jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai perubahan atas UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara, mengingat adanya korban anak di bawah umur dan unsur berulang dalam tindakannya.








