PEMALANG – DN | Satuan Reserse Kriminal Polres Pemalang berhasil menangkap seorang pria berinisial C (45), yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang ibu dan anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, pada Sabtu malam (28/6/2025), setelah penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang mencurigai adanya tindakan asusila terhadap anak mereka. Dugaan tersebut diperkuat dengan keterangan dari pihak korban dan hasil penyelidikan di lokasi kejadian.
“Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa dugaan tindakan cabul terhadap anak korban dilakukan sejak awal tahun 2025 hingga Mei 2025. Peristiwa berlangsung di rumah korban saat kedua orang tuanya tidak berada di rumah,” jelas AKBP Eko.








