LAMONGAN | DN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan masih mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Dwi Anjarwati, warga Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Laporan tersebut diajukan oleh TAL alias Nindy (28), warga Desa Miyono, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, yang mengaku dirugikan akibat unggahan di media sosial.
Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA Hamzaid, menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. “Saat ini belum ada pemanggilan terhadap pelapor maupun terlapor. Proses penyelidikan masih berjalan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026). Ia menambahkan, perkembangan kasus akan disampaikan secara terbuka setelah ada hasil lanjutan.








